Senin, 28 Oktober 2024

STICKER CERMIN


Sticker cermin adalah jenis stiker yang memiliki efek seperti cermin, biasanya digunakan untuk dekorasi dinding, furniture, atau sebagai aksesoris interior. Selain memberikan kesan luas pada ruangan, stiker ini juga mudah dipasang dan dilepas. Apakah kamu mencari informasi tentang cara menggunakannya atau tips memilihnya?

Klik link tautan๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

https://vt.tiktok.com/ZSjNCuPvp/ 

Sabtu, 26 Oktober 2024

TAMAN NASIONAL UJUNG KULON PANDEGLANG-BANTEN

 


Ujung Kulon adalah sebuah taman nasional yang terletak di ujung barat Pulau Jawa, Indonesia. Taman Nasional Ujung Kulon terkenal karena keanekaragaman hayatinya dan merupakan rumah bagi Badak Jawa yang sangat terancam punah.

Taman Nasional Ujung Kulon terletak di Semenanjung Ujung Kulon, bagian paling barat di Pulau Jawa, Indonesia. Kawasan taman nasional ini pada mulanya meliputi wilayah Krakatau dan beberapa pulau kecil di sekitarnya seperti Pulau Handeuleum, Pulau Peucang dan Pulau Panaitan.

 

Beberapa atraksi utama di Ujung Kulon meliputi:

 

1. **Keanekaragaman Hayati**: Selain badak, taman nasional ini juga memiliki berbagai spesies flora dan fauna lainnya, termasuk berbagai jenis burung, monyet, dan tumbuhan langka.

 

2. **Pantai dan Pulau**: Ujung Kulon memiliki pantai yang indah dan pulau-pulau kecil yang bisa dijelajahi, seperti Pulau Panaitan dan Pulau Handeuleum.

 

3. **Rute Trekking**: Ada banyak jalur trekking yang memungkinkan pengunjung untuk menjelajahi hutan tropis yang lebat dan menikmati keindahan alam.

 

4. **Pengamatan Satwa**: Pengunjung bisa melakukan pengamatan satwa di habitat alami mereka, yang menjadi pengalaman yang menarik bagi para pencinta alam.

 

Ujung Kulon juga penting secara ekologis dan berfungsi sebagai tempat perlindungan bagi banyak spesies yang terancam punah. Apakah Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang kunjungan atau aktivitas di Ujung Kulon?



Kamis, 24 Oktober 2024

Vidio Penangkapan Buaya Ganas


Penangkapan buaya ganas oleh pawang bersama masyarakat

Penangkapan buaya yang dilakukan oleh masyarakat tepatnya di kp. Jaralang kecamatan cigeulis kabupaten pandeglang karena buaya tersebut sudah memakan korban jiwa, sehingga buaya tersebut di tangkap dan diamankan oleh pihak yang berwajib dan dibantu masyarakat


Himbawan Kapolda 2024

Kepada seluruh Kanit Res jajaran, Perintah Kapolda, agar Laksanakan giat Oprasi Premanisme, sasaran utama adalah, *Debt Collector* yg atau mata elang, Laksanakan Penertiban, Pendataan, dan Penindakan Hukum, menunggu jukrah dari Polda kegiatan yg dilakukan sbb :

1. bila ditemukan ada nya *Debt Collector*/mata elang segera amankan, geledah badan, bila ditemukan sajam segera Proses, bila tidak Panggil Pihak Leasingnya dan lakukan penghimbauan.


2. Lakukan Pendataan terhadap LP yg melibatkan *Debt Collector* dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, jo kan 55 56, kepada Pihak yg menyuruh, baik Perseorangan atau Leasing.


*3 Laporkan kegiatan Debt Collektor setiap hari ke Polres atau ke Polsek setempat*


*Himbauan pengadilan*

--------------------------------------

Kalo ada *Debt Collector* Hendaklah Masyarakat gerebeg  tangkap (catatan: serah kan ke polisi / Polres atau Polsek setempat).


*Karena mereka tidak Ubah nya seperti para Begal terang2an.*

Masyarakat harus tahu ini.


*Viralkan*!!!

Kita Bagikan Informasi ini Kepada Semua Rakyat Indonesia Supaya Masyarakat Tidak di Intimidasi dan Di Teror oleh yang namanya *Dept Colektor* 


Bank Indonesia  dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013 


Mengatur bahwa syarat uang muka/DP Kendaraan Bermotor melalui Bank minimal adalah 25% utk roda 2 dan 30% untuk Kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan Nonproduktif serta 20% utk roda 3 atau lebih untuk keperluan Produktif. 


Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan yg melarang Leasing atau Perusaha'an pembiayaan utk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit kendaraan. 


Hal itu tertuang dlm Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yg dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012.


Menurut Undang² No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dgn dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dlm penguasaan pihak yg mengalihkan


Fidusia umumnya dimasukkan dlm Perjanjian kredit Kendaraan Bermotor. 


Kitasebagai debiturmembayar biayajaminan Fidusia tersebut. 


Pihak Leasing wajib Mendaftarkan setiap Transaksi kredit di depan Notaris atas Perjanjian Fedusia ini.


Jadi Perjanjian Fidusia ini melindungi aset konsumen, Leasing tdk bisa serta merta menarik Kendaraan yg gagal bayar karena dengan perjanjian Fidusia, alur yg seharusnya terjadi adalah pihak Leasing Melaporkan ke Pengadilan! 


Sehingga Kasus Anda akan disidangkan & Pengadilan akan mengeluarkan surat Keputusan untuk menyita kendaraan Anda dan Kendaraan Anda akan dilelang oleh Pengadilan & uang hasil Penjualan Kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan utk membayar utang kredit Anda ke Perusahaan Leasing, lalu uang sisanya akan diberikan Kepada Anda.


Jika kendaraan anda akan ditarik Leasing, mintalah surat Perjanjian Fidusia dan sebelum ada surat Fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda.


Karena jika mereka membawa sepucuk surat Fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan anda bawa ke Hukum, Pihak Leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.


Tindakan Leasing melalui *Debt Collector*/Mata elang yang mengambil secara Paksa Kendaraan dirumah, merupakan Tindak Pidana Pencurian.


Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak Pidana Perampasan. 


Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2,3 & 4 junto. 


*Ayo sebarkan untuk Menghentikan tindakan semena mena dari mata elang atau Debt Collektor*

RETREAT di Akmil Magelang Diikuti Menteri, Wamen, hingga Utusan Khusus Presiden

Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, mengatakan retreat Kabinet Merah Putih di Akademi Militer (Akmil) Magelang diikuti oleh para menteri, wakil menteri, kepala badan, utusan khusus, hingga staf khusus presiden.

Para menteri tersebut telah berangkat ke Akmil Magelang dengan menggunakan pesawat Hercules, Kamis (24/10/2024).

Menurut Hasan, para jajaran Kabinet Merah Putih akan digembleng. Mereka akan mendapatkan materi bernegara dan pemerintahan, termasuk materi penting soal pencegahan korupsi.

"Dalam kegiatan retreat Kabinet Merah Putih di Magelang ini, mereka akan mendapatkan gemblengan berupa materi tentang bernegara dan pemerintahan, termasuk materi penting soal pencegahan korupsi," kata Hasan kepada wartawan.

Selain itu, kata dia, retreat ini merupakan momentum para menteri saling mengenal dan mengakrabkan diri. Hal ini sesuai keinginan Presiden Prabowo Subianto agar semua anggota kabinet bersatu dan kompak.

"Selain mendapatkan berbagai materi tentang pemerintahan, para peserta retreat juga memiliki waktu untuk saling mengenal dan mengakrabkan diri," ujar Hasan.

"Sebab Presiden Prabowo dalam arahannya meminta seluruh anggota kabinet bersatu, membangun sebuah super team total football yang siap menjalankan pemerintahan," sambungnya.

"Para anggota kabinet tampak bersemangat karena bagi sebagian mereka ini adalah kali pertama terbang menggunakan pesawat Hercules. Sebuah pengalaman baru naik pesawat dengan duduk menyamping dan berjejer panjang," jelas Hasan.

Usai menempuh perjalanan 60 menit dengan pesawat, para menteri tiba di Lanud Adi Sutjipto Yogyakarta. Mereka lalu melanjutkan perjalanan dengan menggunakan bis ke Akmil Magelang.

"Penerbangan menuju Magelang memakan waktu sekitar 60 menit. Sesampainya di Lanud Adi Sucipto, para anggota kabinet akan menaiki beberapa bis menuju perkemahan di Borobudur Country Club, Magelang," tutur Hasan.

 


STICKER CERMIN

Sticker cermin adalah jenis stiker yang memiliki efek seperti cermin, biasanya digunakan untuk dekorasi dinding, furniture, atau sebagai aks...